Optimalisasi Untung Sumsel Sebagai Daerah Penghasil Migas: PI 10 Persen Butuh Sinergisitas

Situasi lebih baik di sektor gas meski tidak pula termasuk sebagai sepuluh negara dengan cadangan gas terbesar dunia

Tasmalinda
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Optimalisasi Untung Sumsel Sebagai Daerah Penghasil Migas: PI 10 Persen Butuh Sinergisitas
Temuan migas baru di Muara Enim Sumsel [dok SKK Migas]

“Bagaimana pun, sebenarnya ini butuh gerak (pemerintah daerah). Dengan IP melalui skema BUMD, mampu memperbesar manfaat daerah penghasil migas,” pungkas dia.

Karena itu, ia pun menyarankan memang perlu ada sinergisitas dalam mengoptimalkan untuk sebagai provinsi penghasil migas. Sinergitas publik salah satunya media, SKK Migas juga perusahaan Kontraktor Kerja Sama (KKSK).

“Itu kenapa SKK juga melibatkan media, seperti halnya menggelar media gathering,” akunya.

Pengamat Ekonomi Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Iqbal mengungkapkan pengelolaan minyak dan gas bumi dengan melibatkan peran serta pemerintah baik daerah maupun nasional yang diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas.

Baca Juga:Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini

“PI 10 persen pada KKS wajib ditawarkan oleh perusahaan pada BUMD dan BUMN. Pengolahan demikian memberikan manfaat dan profit bagi BUMD yang sekaligus bagi pendapatan daerah. Selain memberikan pengetahuan bagi BUMD sekaligus pengalaman agar lebih profesional,” terangnya.

Pemda juga juga mendorong percepatan proses sekaligus bersinergitas secara bersama.

“Namun setahu saya, kepemilikan saham BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan. Maka Saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda,” katanya.

PI 10 persen ini diatur dalam Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 yang menyatakan kegiatan hulu Migas juga menyatakan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD yang memenuhi syarat.

“Sebenarnya juga tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaat sepenuhnya milik daerah yang sepenuhnya digunakan meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat,” pungkas dia.

Baca Juga:Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung

Upaya mendorong ialah membahasakan efek ganda hulu migas lebih populer. Senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan untuk mewujudkan visi hulu migas yakni produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030, industri hulu migas tidak dapat berjalan sendiri, tentunya dibutuhkan bantuan serta komitmen dari para pemangku kepentingan yang terlibat untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini