SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), meminta warga melaporkan pencatutan biodata oleh partai politik (parpol) pada Pemilihan Legislatif (pileg) 2024.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya menyatakan, pencatutan nama atau identitas seorang warga menjadi anggota parpol saat Pileg 2024 mungkin saja terjadi.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta pemilu, namun namanya ada di parpol diimbau untuk segera melapor ke KPU OKU.
Pihaknya akan menanggapi dan memroses hal tersebut secara tegas dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, maka akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data.
Baca Juga:Resmi Berkoalisi Gerindra dan PKB: Bismillahirrahmanirrahim
Sebagai bentuk antisipasi hal itu terjadi, kata dia, maka KPU RI akan menyiapkan link aplikasi khusus untuk masyarakat yang bisa diakses setiap orang agar bisa mengecek apakah namanya dicatut parpol atau tidak.
"Pencatutan nama bisa diketahui dengan cara mengecek langsung link aplikasi khusus yang sudah dibuat KPU RI tersebut," tegas Naning, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Naning, link aplikasi khusus itu adalah bernama Info Pemilu yang dapat diakses melalui internet, lalu warga akan diarahkan masuk ke halaman pengecekan.
Di sana warga tinggal masukan NIK KTP masing-masing dan akan keluar penjelasan apakah warga itu terdaftar menjadi anggota parpol atau tidak.
Naning juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau hal ini sehingga dapat membantu pihak KPU dalam melakukan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024.
Baca Juga:Cak Imin Klaim Koalisi PKB dan Gerindra di Pilpres 2024 Cetak Sejarah Baru
"Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang di catut parpol peserta pemilu 2024," ujarnya. (ANTARA)