Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, kedelapan daerah tersebut antara lain, Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin dan PALI.
“Untuk Kabupaten Banyuasin sendiri sudah masuk tahap penyidikan,” kata dia.
Dalam penyidikan itu penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa 60 saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Selatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bayuasin.
Ia menyebutkan, pada pembagiannya Kabupaten Banyuasin mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 senilai Rp335 miliar yang modus operandinya masih didalami. (ANTARA)
Baca Juga:Alumni Universitas Jambi Sarjono Turin Jabat Kajati Sumsel