Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal

Empat orang terdakwa penyeludupan benih lobster senilai Rp17,4 miliar dimarahi majelis hakim karena mengaku tidak saling kenal.

Tasmalinda
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:41 WIB
Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Ditegur Hakim Karena Mengaku Tidak Saling Kenal
Ilustrasi hakim. Empat terdakwa selundupkan benih lobster dimarahi hakim. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan langsung empat terdakwa penyelundup benih lobster sebanyak 115.900 yang dikemas dengan nilai Rp 17,4 miliar. Mejelis hakim sempat menegur keempat terdakwa ini karena dinilai memberikan keterangan palsu guna menutupi fakta hukum.

Dalam keterangan di persidangan, keempat terdakwa berbelit-belit, sehingga hakim pun memarahi dan menilai adanya upaya para terdakwa menutupi adanya mata rantai penyelundupan benur.

Terdakwa Alan Pasya serta terdakwa Risdianto kompak tidak saling kenal dengan terdakwa lainnya yakni Pius Bora Biri warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard.

Terdakwa Alan Pasya, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Amin berdomisili di Jakarta sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel

“Saya tidak tahu ada izin atau tidak, yang saya tahu saat itu Amin menunjukkan saya Peraturan Menteri KKP bahwa jual beli lobster itu sudah dilegalkan,” ungkap Alan Pasya.

Alan Pasya pun usai dikemas di gudang, ratusan benur lobster tersebut diserahkan kepada Risdianto alias Atuk untuk dikirim ke Batam melalui jalur Sungsang.

Dua pelaku di sidang benur senilai Rp17.4 miliar [Sumselupdate]
Dua pelaku di sidang benur senilai Rp17.4 miliar [Sumselupdate]

“Dari Batam nanti akan dikirim kembali ke Filipina,” tuturnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini