Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 jo 338 dan pasal adanya tindakan penyerta lainnya.

Tasmalinda
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini