Terungkap! Begini Cara Doni Salmanan Kuras Harta Ratusan Investor Hingga Merugi Rp24 Miliar

Terdapat 142 orang yang jadi korban penipuan berkedok investasi tersebut yang mengalami kerugian jutaan sampai miliaran rupiah.

Tasmalinda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Terungkap! Begini Cara Doni Salmanan Kuras Harta Ratusan Investor Hingga Merugi Rp24 Miliar
Doni Salmanan [YouTube/Doni Salmanan]

SuaraSumsel.id - Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadila Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Dalam dakwaannya, ratusan korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Doni Salmanan. Terdapat 142 orang yang jadi korban penipuan berkedok investasi tersebut yang mengalami kerugian jutaan sampai miliaran rupiah.

Modus Doni Salmanan melakukan penipuan berawal dari ajakan berinvestasi lewat sebuah video yang diunggah di kanal Youtube King Salmanan sekaligus menyertakan tautan agar para korban mengikuti untuk berinvestasi.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di persidangan.

Baca Juga:Modus Pembobol ATM Lintas Provinsi: 26 ATM Bank Sumsel Babel Dibongkar Dengan Alat Capit

Empat video yang diunggah Doni Salmanan mengandung unsur berita bohong.

Doni Salmanan (Instagram/rumpi_gosip)
Doni Salmanan (Instagram/rumpi_gosip)

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata jaksa.

Usai mendaftar, calon investor dimasukkan ke dalam grup Telegram oleh Doni Salmanan. Doni lebih detail menjelaskan bagaimana cara investasi di aplikasi tersebut.

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]

Melansir ANTARA, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca Juga:Bahaya! Ribuan Kosmetik Ilegal, Beracun Dan Kadaluwarsa Ditemukan di Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak