Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan.

Tasmalinda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Hingga berita ini diturun, pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka telah selesai dilaksanakan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini