SuaraSumsel.id - Keluhan masyarakat yang melaporkan aktivitas penambangan Batubara khususnya di PT BMS dan Titan membuat Pansus (Panitia Khusus) Batubara DPRD Lahat menemui Bupati Cik Ujang. Mereka menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Ketua Pansus Batubara Ghazali Hanan, MM mengatakan, kedatangan ke kantor bupati, guna menyampaikan secara langsung terkait hasil inspeksi mendadak ke perusahaan tambang PT BMS dan SLR atau Titan beberapa waktu lalau.
Saat ini masyarakat sudah melapor kan keresahan yang dialami mulai dari akses jalinsum macet total, emak-emak demonstrasi, pengembang menyalahi aturan, terkait reklamasi, CSR yang tak tersalurkan hingga pencemaran air sungai.
“Jika permasalahan ini didiamkan tentu akan menimbul kan gejolak berkepanjangan, karenanya Pemkab dan DPRD harus memiliki langkah tegas dan nyata untuk kepentingan masyarakat yang terdampak debu Batubara,” ujarnya.
Baca Juga:Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil
Dia berharap harus ada solusi bagi masyarakat dan perusahaan yang melanggar diberi sanksi tegas, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai mengingat keresahan akibat aktivitas perusahaan Batubara kian memprihatinkan.
“Hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya Pansus agar dapat mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Khusus PT BMS dan Titan (Servo-red) harus secepat mungkin ditindak lanjuti karena sudah merusak jalan kabupaten di Desa Manggul dan akses Provinsi,” imbuhnya kesal.
Kadis PUPT Mirza, ST menuturkan, terkait izin pinjam pakai jalan kabupaten sebelumnya Pemda Lahat telah menerima surat permohonan dari PT BMS, 22 Januari 2022.
Terkait adanya jalan rusak didesa Manggul pihaknya juga telah memberikan teguran dan meminta perusahaan untuk segera memperbaiki sekaligus memberikan sanksi tegas penghentian aktivitas pihaknya tidak bisa melakukan.
“Areal SIUP PT BMS berada dilahan milik TNI hal ini lah yang menjadi kendala dilapangan, apalagi saat diajak berkomunikasi yang datang selalu perwakilan perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan,” ucapnya.
Baca Juga:Pelayanan Pemkot Palembang Kurang Memuaskan, Ombudsman Sumsel Bakal Tambah Kriteria Penilaian
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Agus Salman juga mengutarakan, terkait permasalahan yang ada di PT BMS sebelumnya belum ada batasan tuk penggalian di daerah tersebut yakni perjanjian RT/RW, sehingga saat diterbitkan izin nya tidak mengalami permasalahan.
Untuk dokumen di mana sebelum beroperasi perusahaan telah melewati kajian di Provinsi dan saat turun ke Pemda telah Clear mengingat izin perusahaan tambang ada dipemerintah pusat sehingga daerah mengalami kendala untuk menindak lanjuti.
“Terkait debu Pemda sudah bertindak dan telah mengeluarkan surat edaran pada tahub 2019 lalu agar perusahaan komitmen mengatasi debu Batubara,” jelasnya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu SE MM mengungkapkan, Pansus dibentuk karena banyaknya permasalahan dimasyarakat untuk itu, antara Legislatif dan Eksekutif harus bekerjasama dan tidak bekerja sendirian agar permasalahan yang ada cepat terselesai kan atau minimal ada solusi mengingat yang dirugikan adalah daerah khususnya masyarakat akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kinerja Pansus Takkan optimal jika bekerja sendiri, apapun Perda yang dibuat untuk masyarakat akan kami kawal namun jika permasalahan yang ada tidak ada solusi maka dari tahun ke tahun hal ini akan terus berkepanjangan,” ujarnya dengan nada kesal.