Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Dengan Kerugian Rp13,9 Miliar Diminta Terus Diusut

Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Dengan Kerugian Rp13,9 Miliar Diminta Terus Diusut
Bank Sumsel Babel. Kasus kredit macet Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara Rp13,9 miliar diminta terus diusut. ANTARA

SuaraSumsel.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) diminta melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumselbabel kepada pihak rekanan, PT Gatramas Internusa tahun 2014.

Dugaan keterlibatan mantan petinggi di Bank Sumselbabel tersebut, didapatkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan untuk dua terdakwa yakni mantan Analis Kredit Menengah Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Aran Haryadi di Pengadilan Negeri Palembang.

“Demi keadilan dan tegaknya hukum. Kami harap penyidik Kejati Sumsel melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan saksi pada perkara a quo guna menetapkan eks Dirut MA, eks Direktur Pemasaran SJ, dan eks Dirut M serta semua yang terlibat di dalam Komite B sebagai tersangka,” kata Ketua Front Pemantau Kriminal Usang Rimau DPD Sumsel Suhendra, di Palembang

Saksi tersebut di antaranya Mochamad Arif Ansori selaku Deputy Project Manager P-11B, STG dan Boiler Batu Bara PT Pusri, dan Anita Sani selaku Divisi Kepatuhan Bank Sumselbabel periode tahun 2011-2015.

Baca Juga:Cerita Anak di Sumsel Masuk Lingkaran Prostitusi Online Sampai Jadi Mucikari: Karena Putus Sekolah

Anita dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Asri dan Aran dalam sidang yang diketuai hakim Efrata Happy Tarigan pada Jumat (20/5) menerangkan, ia menemukan adanya kekurangan berkas persyaratan pengajuan kredit PT Gatramas Internusa dalam rapat Komite B sebelum persetujuan pencairan kredit dilakukan.

Melansir ANTARA, kekurangan berkas persyaratan yang dimaksud tersebut, kata dia, ialah berupa lampiran appraisal independent dari kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang hanya melampirkan selembar kertas resume padahal semestinya lengkap dan menyeluruh kontrak induk.

“Namun dalam rapat Komite B itu, tetap menyetujui pemberian kredit hingga kredit modal kerja tersebut dikucurkan ke PT Gatramas Internusa senilai Rp13,9 miliar,” kata dia.

Padahal, menurut keterangan saksi Arif Ansori dalam sidang tersebut mengaku tidak pernah mengetahui adanya kontrak kerja sama tidak ada nama PT Gatramas Internusa dalam pengerjaan proyek yang menjadi dasar permohonan kredit itu.

“Maka seluruh unit kerja yang terlibat di dalam Komite B memiliki konsekuensi hukum terhadap tindakan atau keputusan yang diambil dalam pemberian kredit modal kerja kepada debitur. Tak terkecuali mantan petinggi Bank Sumselbabel tadi. Karena selaku kelompok pemutus kredit tidak penuh kehati-hatian, sehingga terjadi kredit macet dan kerugian negara,” katanya pula.

Baca Juga:Musim Kemarau Sumsel Meluas, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Dan Kualitas Udara Menurun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan pengembangan penyelidikan kasus tersebut menjadi pertimbangan tim penyidik.

Sementara ini penyidik masih menunggu hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas dua terdawa, yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, yang diagendakan berlangsung pada Selasa (2/8).

“Jadi, nanti kami lihat seperti apa keputusan hakim besok, siapa tahu ada fakta baru yang terungkap, untuk kemudian dilakukan pengembangan,” kata dia.

Terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan, karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya memberikan fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang macet hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis "drive bran tesco" USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13,9 miliar.

Atas hal tersebut para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini