SuaraSumsel.id - Temuan senjata milik tentara Amerika Serikat dalam kontainer di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung sudah diselesaikan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika senjata-senjata tersebut akan dipergunakan dalam latihan bersama Garuda Shield, antara Amerika Serikat dan Indonesia.
"Itu merupakan miskomunikasi, tetapi bukan sesuatu yang menjadi ilegal," ujarnya pula.
"Sudah selesai, setelah kami konfirmasi ke Kantor Atase Pertahanan Amerika Serikat," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.
Posedure urgent security clearance atau izin keamanan mendesak merupakan kewenangan Panglima TNI. Kewenangan itu terhadap personel, material berupa senjata atau barang dari militer atau penerbangan negara asing.
Baca Juga:Andai Fenomena Citayam Fashion Week Ditiru Sumsel, Mana Lokasi Paling Pas di Palembang?
"Mekanismenya dari perwakilan militer negara asing di Indonesia, mengirim surat nota diplomatik ke saya, melaporkan sekaligus mengisi formulir clearance approval for Indonesian Territory (CAIT)," katanya lagi.
Perwakilan militer negara asing yang akan menjelaskan, telah dilakukan komunnikasi dari perangkat material militer untuk pelatihan.
"Kalau iya, kita buatkan approvalnya, bahkan itu berlaku untuk kedatangan yang tidak terjadwal, karena sudah ada mekanismenya," sambung ia.
Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan Pelindo II Panjang, Lampung Frans Rahardian mengatakan bahwa senjata yang berada di dalam Tricon Container US Army memang tidak masuk dalam manifest kapal.
Melansir ANTARA, penemuan 1 tricon container US Army berisi senjata yang tidak tercantum pada daftar izin impor sementara yang diajukan vendor PT JT Square di Pelabuhan Panjang oleh Bea dan Cukai. Bandarlampung.
Baca Juga:Potret Menahun Anak Jalanan di Sumsel: Terdesak Kebutuhan Ekonomi Sampai Jeratan Orang Terdekat
Apabila kontainer senjata-senjata tersebut tidak ada manifestnya, terdapat sejumlah kemungkinan seperti melakukan administrasi ulang atau dipulangkan ke negara asalnya.
"Kontainer berisikan senjata, barang tersebut tidak masuk dalam manifest kapal seperti penumpang, barang bawaan, peralatan dan lain-lainnya," katanya.