Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya tersebut belum ada satu pun yang inkrah

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:56 WIB
Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Ilustrasi terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin. Perkara korupsi masjid raya Sriwijaya belum ada yang inkrah. [ANTARA]

Sementara, dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal dalam putusannya menyatakan terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan alat bukti.

Vonis Majelis Hakim terhadap mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang pidana penjara selama 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini