Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang mandiri.

Tasmalinda
Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:35 WIB
Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri DUren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengingatkan kepada Polri harus transparan mengungkapkan kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan dan penyelesaian insiden mematikan itu, menurut Beka, akan memengaruhi kinerja institusi Polri dan masyarakat.

Beka mengutarakan bahwa kasus tersebut berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, harus ada upaya pencegahan supaya hal yang sama tidak berulang.

Baca Juga:Kata Polri soal Dugaan Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020—2022 itu menyatakan bahwa pihaknya tidak bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga independensi.

Dalam mengusut insiden adu tembak itu, Komnas HAM bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas internal kepolisian. Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang mandiri.

Anggota Komnas HAM ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.

"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," katanya menegaskan.

Baca Juga:Komnas HAM sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Berdampak pada Masyarakat, Polri Diminta Transparan

Sosok Putri Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(Suara.com)
Sosok Putri Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(Suara.com)

Melansir ANTARA, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7). Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.

Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.

Penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini