2 Kantor Cabang ACT di Sumsel Dinonaktifkan dari Kegiatan Sosial

dua kantor cabang ACT yang dinonaktifkan berada di Kota Palembang dan Prabumulih.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:37 WIB
2 Kantor Cabang ACT di Sumsel Dinonaktifkan dari Kegiatan Sosial
Dua kantor cabang ACT di Sumsel dinonaktifkan. [ANTARA]

Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Kami akan laporkan ke Kemensos bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu katakanlah melanggar hal yang menjadi ketentuan. Mengingat, secara prinsip kami hanya menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat karena mereka yang menerbitkan izin PUB kepada Yayasan ACT itu,” tandasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini