- Mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim mengungkap pembagian fee proyek korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Saksi menyebutkan skema fee 10 persen dibagikan kepada bupati, kepala dinas, operasional, dan PPK dalam persidangan.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board tahun 2025-2026 ini sedang disidangkan oleh KPK.
SuaraSumsel.id - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali mengungkap keterangan mengenai dugaan pembagian fee proyek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2026), mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, menyebut adanya pembagian fee yang dikaitkan dengan pengadaan tahun anggaran 2025-2026.
Di hadapan majelis hakim, Abi mengatakan informasi tersebut diketahuinya setelah dipanggil Kepala Disdikbud Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah. Menurut keterangannya, pembagian fee disebut terdiri dari 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ujar Abi dalam persidangan.
Baca Juga:3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
Disebut sebagai jatah 10 persen
Sebelumnya, Abi mengaku mendapat pesan agar tidak melupakan jatah fee sebesar 10 persen yang disebut berkaitan dengan Pj Bupati. “Untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan.
Abi kemudian menjelaskan pembagian yang disebutkannya kepada majelis hakim.
Ia mengatakan Rusdi menyampaikan agar bagian untuk Pj Bupati Hengki Putrawan dan pihak yang mendampinginya tidak dilupakan. Namun, keterangan mengenai skema tersebut merupakan bagian dari kesaksian dalam persidangan yang masih berjalan.
Dugaan commitment fee dalam perkara ini sebelumnya juga muncul dalam surat dakwaan JPU KPK. Dalam dakwaan disebutkan adanya commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Baca Juga:Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
Pembagiannya disebut sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi Nurwardani dan 1 persen untuk Karmidi selaku PPK.
Keterangan terbaru Abi di persidangan kemudian kembali menyoroti komposisi pembagian tersebut.
Proyek senilai puluhan miliar
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan 3.465 unit Chromebook senilai sekitar Rp21,2 miliar telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan. Direktur PT HIT Pentabenua Yumiono Effendi Lim mengatakan perusahaannya memperoleh Chromebook dari PT Complus Sistem Solusi sebagai pemasok.
JPU KPK juga sebelumnya mengungkap dugaan commitment fee dalam proses pengadaan tersebut.
Perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang menjerat Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA, sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung. Keterangan mengenai dugaan pembagian fee tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.