SuaraSumsel.id - Seorang tahanan Ari Putra (28 tahun) warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang dilaporkan tewas pada Selasa (21/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ari ditangkap aparat Polres Empat Lawang terkait kasus dugaan percobaan asusila.
Ayah korban, Ihsan mengaku tidak tahu perbuatan apa yang disangkakan kepada anaknya tersebut karena sampai saat ini keluarga belum pernah menerima surat laporan penangkapan Ari dari polisi Empat Lawang.
Hingga pada Rabu (22/6/2022) pagi Ihsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Markas Polres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.
Baca Juga:Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
“Anak saya itu diculik polisi di tengah jalan karena tidak ada surat laporan penangkapannya. Hingga saya dapat kabar Ari meninggal dunia itu pun dari orang lain bukan polisi pada Rabu pagi. Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis karena dipukul dengan benda tumpul,” kata dia.
Ia berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut bisa diproses oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang sudah menewaskan anaknya.
“Salah anak saya ini apa? sampai harus meninggal dunia seperti ini pak, tolong kami. Beri hukuman yang setimpal dengan oknum polisi itu, dan seadil-adilnya,” tandasnya.
Lapor Propam
Pihak keluarga tahanan Polres Empat Lawang yang tewas itu, melapor ke Bid Propam Polda karena mereka menduga kasus ini merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polres setempat.
Penasihat Hukum keluarga korban, David Sanaki mengatakan korban Ari dilaporkan tewas pada Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam setelah ditangkap oleh aparat Polres Empat Lawang.