Saksi sekaligus korban Bayu Anggara mengaku mereka dianiaya secara terpisah di ruang pemeriksaan Polres Empat Lawang, masing-masing sebanyak lima anggota polisi yang memukuli dirinya dan korban Ari dianiaya sekitar enam orang oknum polisi.
“Kejadiannya di ruangan pemeriksaan bukan di ruangan sel tahanan. Tidak ada intrograsi apapun, ketika sampai di sana kami langsung di bawa ke ruang terpisah dan dianiaya. Lalu saya ditemukan satu ruangan dengan Ari, saya lihat kakinya di pukul dengan senjata laras panjang oleh oknum anggota polisi hingga pingsan, begitupun dengan saya dipukuli hingga memar dan rambut saya dibakar mereka,” kata Ari yang juga Petani Jagung ini.
Empat Polisi Diperiksa
Polda Sumatera Selatan melaporkan sebanyak empat orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menjalani pemeriksaan terkait tewasnya seorang tahanan di Polres setempat.
Baca Juga:Idul Adha 1443 H Muhammadiyah Dan Pemerintah Berbeda, Wapres Maruf Amin: Tidak Ada Masalah
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan empat anggota polisi yang diperiksa tersebut merupakan petugas piket jaga tahanan saat kejadian tewasnya seorang tahanan Polres Empat Lawang itu.
Meski tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang diperiksa, Supriadi memastikan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yang ditugaskan akan bersikap objektif dalam melakukan proses pemeriksaan para anggota tersebut.
“Ada empat anggota diperiksa. Bila terbukti ada kelalaian petugas piket jaga itu sehingga menewaskan seorang tahanan, mereka akan dikenakan sanksi yang berlaku,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam pada Selasa (28/6/2022) penyebab tewasnya korban dikarenakan perkelahian antar-tahanan bukan oleh penganiayaan anggota polisi.
Lalu dari pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pihak keluarga yang masih menyakini peristiwa korban tewas itu disebabkan akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu tahanan Polres Empat Lawang. Kami akan dalami sejauh mana anggota (polisi) bersalah, kalau dari hasil pemeriksaan itu ada unsur kelalaian maka kami proses sesuai aturan yang berlaku. Tapi sejauh ini peristiwa itu dikarenakan perkelahian antar-tahanan bukan penganiayaan anggota,” ujarnya. (ANTARA)