Holywings Palembang Dirazia Lagi, Pengunjung Diperiksa Dan Dibubarkan

Pengunjung Holywings Palembang kembali dirazia, Selasa (28/6/2022) malam. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional.

Tasmalinda
Rabu, 29 Juni 2022 | 07:15 WIB
Holywings Palembang Dirazia Lagi, Pengunjung Diperiksa Dan Dibubarkan
Pengunjung holywings Palembang dibubarkan petugas [dok.Sat Pol PP]

SuaraSumsel.id - Tempat hiburan Holywings Palembang Sumatera Selatan kembali dirazia, Kamis (29/62022). Kali ini razia dilaksanakan oleh satuan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palembang. Tempat hiburan ini melanggar jam operasional tempat hiburan yang sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palembang.

Tempat hibuan inni melanggar batas operasional sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung. "Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan memperlihatkan kartu identitas atau KTP," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang, Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.

Pemilik atau manager tersebut dimintai keterangan terkait jam Operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Perda Kota Palembang  nomor 44 tahun 2002 Junto Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman Masyarkat.

"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan" terang ia.

Baca Juga:Sumsel Terima 12.200 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku, Ditarget Habis 2 Juli

Seketaris Daerah atau Sekda Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut.

Ratu Dewa menerangkan jika yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha di pusat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022) kemarin.

Jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka bisa dilakukan evaluasi bahkan dicabut. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak