Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor

Minyakita disebutnya telah jadi hak intelektual pemerintah sehingga produsen minyak goreng bisa menggunakannya selama mereka mendaftarkan diri.

Tasmalinda
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:55 WIB
Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor
Ilustrasi minyak goreng curah [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumsel.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan insentif ekspor bagi pengusaha yang turut memproduksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita jadi opsi alternatif yang diberikan pemerintah bagi produsen minyak goreng sawit untuk pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) selain menyalurkan minyak goreng curah.

"Bagi produsen yang menyalurkan DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan Minyakita, sedang kita perhitungkan insentifnya yang berupa kembali menjadi hak ekspor. Ada pengalinya," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Minyakita disebutnya telah jadi hak intelektual pemerintah sehingga produsen minyak goreng bisa menggunakannya selama mereka mendaftarkan diri.

Baca Juga:Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online

Oke menjelaskan, penyaluran minyak goreng kemasan dalam rangka pemenuhan DMO hanya diizinkan menggunakan merek Minyakita.

"Jadi silakan kepada produsen yang ingin menyalurkan dengan minyak kemasan Minyakita bisa segera mendaftar untuk mendapat hak untuk memproduksi. Ada ketentuan lebih lanjut yang bisa kita berikan fasilitasnya," katanya.

Oke mengatakan ketentuan terkait kemasan dan izin edar nantinya tetap akan diberlakukan kepada para produsen minyak goreng. Pemerintah sendiri akan menyiapkan relaksasi terkait perizinan dan penyalurannya.

Melansir ANTARA, minyak goreng dengan merek Minyakita harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain kemasan, izin edar, SNI, hingga kewajiban pencantuman harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di kemasan, yaitu Rp14.000 per liter.

"Artinya tidak boleh di bawah HET yaitu Rp14.000 per liter. Kalau lebih murah, boleh. Dan bagi yang menyalurkan DMO dalam Minyakita akan kami beri kompensasi dengan insentif yang saat ini sedang dalam proses perhitungan insentifnya," imbuh Oke.

Baca Juga:Emak-Emak di Sumsel Protes Harga Cabai Rawit Rp120 Ribu Per Kilogram: Cuko Pempek Dak Pedas Lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak