Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online

Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu.

Tasmalinda
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:30 WIB
Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online
Ilustrasi uang. Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana Bantuan Siswa Buat Main Judi Online [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Dana Bantuan Siswa atau BOS seharusnya dialokasikan dengan tepat. Dana ini hendaknya dipergunakan membantu operasional sekolah dan siswa. Tapi tidak dilakukan oleh mantan kepala sekolah atau kepsek di Sumsel ini.

Febri Susanto, mantan Kepsek SMA 1 Mekakau Ilir Ogan Komering Ulu Selatan atau OKUS malah menggunakan dana bantuan tersebut buat main judi online.

Hal ini terungkap di persidangan yang diketahui Hakim Efrata H Tarigan. Terdakwa mengakui dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipergunakan untuk main judi online.

"Untuk keperluan pribadi lainnya, seperti membeli mobil, membayar kreditan motor dan judi online," aku terdakwa.

Baca Juga:Emak-Emak di Sumsel Protes Harga Cabai Rawit Rp120 Ribu Per Kilogram: Cuko Pempek Dak Pedas Lagi

Kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dirinya masih menjabat sebagai Kepsek.  "Ada juga beli motor dan mobil," sambung terdakwa di hadapan hakim Terdakwa pun menggunakan anggaran bantuan sekolah mencapai Rp202 juta.

Ilustrasi judi online [suara.com/Oke Atmaja]
Ilustrasi judi online [suara.com/Oke Atmaja]

“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Usai Sidang Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan menjelaskan jika penyelewengan dana BOS dilakukan di tahun 2019 dan ditahun 2020.

“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” terangnya.

Baca Juga:Cabai Cetak Rekor Harga Tertinggi, Petani di Sumsel Ungkap Penyebabnya: Pasokan yang Menurun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini