SuaraSumsel.id - Menteri Pemuda dan Olahraga di Era SBY, Roy Suryo dipolisikan karena mengunggah meme berupa foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi atau Joko Widodo. Pelapornya bukan lembaga melainkan warga Kurniawan Santoso.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengatakan terlapor Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Sejarawan Sumsel Erwan Suryanegara: Pusat Sriwijaya Berada di Seputaran Komplek PT Pusri
Selain itu juga terancam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herna mengatakan kliennya melaporkan Roy karena menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Melansir ANTARA, penyelidikan tersebut berjalan beringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya