Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air

pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air di Sumsel

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:07 WIB
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Ilustrasi Sungai Musi Palembang. Pemprov Sumsel adakan pemutihan pajak kendaraan di atas air. [Antara/Yudi Abdullah/21]

SuaraSumsel.id - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia di Palembang, Jumat (17/6/2022).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Baca Juga:Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi ‘face to face’ tapi melalui aplikasi,” kata Neng.

Baca Juga:Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembebasan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air, saya harap dengan dibebaskan dendanya maka capaian dapat meningkat,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini