SuaraSumsel.id - Kedua politisi Partai Golkar ini, Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex sama-sama tengah terjerat kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipiko Palembang telah memvonis Alex Noerdin dengan vonis 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Alex Noerdin pun divonis membayar uang Rp 1 miliar atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Sehari setelah Alex Noerdin divonis, sang anak Dodi Reza Alex dituntut hukuman 10 tahun penjara. Dodi Reza Alex yang pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin mengikuti jejak sang bapak ini terjerat kasus korupsi suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dodi Reza Alex dituntut selama 10 tahun pejara.
Dodi pun diharuskan membayar ganti Rp 1 miliar atas kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba.
“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH.
Dodi Reza Alex Noerdin didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.
Vonis Alex Noerdin ini pun lebih rendah dibandingkan tunutan jaksa yang menuntutnya hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda 3,2 juta dolar. Atas keputusan vonis ini, Alex Noerdin mengajukan banding.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga:Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Dalam dua kasus korupsi ini, Alex Noerdin bersama terdakwa lainnya, Muddai Madang. Namun terdakwa Muddai Madang dituntut jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kasus ini bermula dari penyelidikan penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Alex Noerdin. Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.