Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding

Yang mulia para hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding, tegas Alex

Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 22:04 WIB
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
Sidang mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. Alex Noerdin banding atas vonis 12 tahun [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.

“Yang mulia para hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding,” tegas Alex yang dihadirkan secara hybrid dalam sidang yang berlangsung hingga malam, Rabu (15/6/20222).

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga:Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya menjerat politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 20 tahun penjara sekaligus denda 3,2 juta dollar dan Rp 4,8 miliar. Dalam dua kasus korupsi ini, Alex Noerdin bersama terdakwa lainnya, Muddai Madang.

Namun terdakwa Muddai Madang dituntut jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

Kasus ini bermula dari penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

Baca Juga:Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini