SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani sidang dugaan dua korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara/
Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibat masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
Mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode ini pun divonis terbukti korupsi sehingga harus mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Alex Noerdin yang juga penah menjadi anggota DPR RI dapil Sumsel 2 ini terjerat divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini. Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.
Baca Juga:Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi dari tahun 2010-2019.
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Baca Juga:Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, Penyidik mengungkapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Mantan Gubernur Alex Noerdin kini sudah berusia 71 tahun, karena ia lahir pada 5 September 1950. Memperoleh keputusan vonis meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, Alex pun mengajukan banding.