Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja

Disnakertran Sumsel masih menerima laporan perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan UMP atau UMK.

Tasmalinda
Kamis, 16 Juni 2022 | 07:23 WIB
Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Ilustrasi upah. 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja [Freepik]

SuaraSumsel.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan  perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.

Pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan dan akan segera ditetapkan tersangka

"Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel," ujarnya seusai menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah.

Baca Juga:Warga Tak Temukan Aktivitas Khilafatul Muslimin di Sumsel Janggal: Salat Berjemaah, Pencak Silat dan Memanah

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum)," kata dia.

Melansir ANTARA, kepastian proses hukum tersebut membuktikan pemerintah provinsi sangat serius dan tidak berpihak kepada siapa pun untuk memperjuangkan hak upah buruh di Sumsel.

Pada kasus tersebut buruh atau pekerja mempunyai hak mendapatkan upah sesuai aturan dan ketetapan berlaku yang harus direalisasikan pihak perusahaan pemberi kerja.

"Kami pemerintah provinsi tidak main-main dan tidak berpihak untuk memperjuangkan hak upah buruh, semua harus sesuai aturan besaran nilai UMP/UMK yang ditetapkan," katanya lagi.

Baca Juga:Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel: Anggota 30 Orang, Kumpulkan Infaq dan Zakat

Besaran nilai UMP yang diberlakukan untuk tahun ini senilai Rp3,144 juta. Begitupun untuk UMK rata-rata setiap daerah sekitar senilai Rp3,2 juta, atau daerah yang tidak menetapkan UMK setidaknya harus menyesuaikan berdasarkan nilai UMP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini