SuaraSumsel.id - Kelompok Khilafatul Muslimin juga beraktifvitas di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Organisasi yang disebut menyebarkan ideologi khilafah ini diketahui hanya beranggotakan sekitar 30 orang. Aktivitas kesehariannya mengumpulkan infaq dan zakat dari masyarakat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan tempat sekretariat organisasi Khilafatul Muslimin Lubuklinggau. Hal tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Pol PP.
"Kami sudah melakukan koordinasi, ke lokasi dan melakukan penutupan dengan disaksikan oleh unsur muspida lainnya," ujar kepada Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Polisi juga telah meminta anggota melepaskan nama atau pelang nama di sekretariat tersebut, termasuk pula dengan menyetop kegiatan-kegiatan mereka.
Baca Juga:Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel, Setiap Ramadhan Buka Amalan Zakat
Diperlkirakan jumlah pngikut organisasi tersebut di Lubuklinggau, mencapai 30 orang.
"Dia ngumpulin infaq dan zakat. Kegiatan ini kita hentikan. Karena tidak sesuai, ADRT ormas dia sama Undang-undang ormas yang berlaku. Kalau dia masih melakukan kegiatan kita bubarkan paksa," ungkapnya
Seketariat organisasi Khilafatul Muslimin beralamat di Jalan Garuda, RT 3, Nomor 188, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat ini kantor tersebut sudah tidak ada melakukan aktivitas, papan plang nama juga sudah dilepas.
"Tidak ada kegiatan lagi sudah lama. Tidak tahu kapan terakhir ada aktivitasnya," kata Yanti yang rumahnya bersebelahan dengan kantor organisasi Khilafatul Muslimin.
Mereka yang menempati di ruko tersebut sebagai penyewa. Dalam kesehariannya, kelompok ini dinilai masyarakat melakukan aktivitas yang wajar.
Baca Juga:Cerita Buruh Sumsel: Gaji Tak Naik-Naik, Demonstrasi Gugat SK Gubernur Sumsel UMP 2022
"Kegiatan-kegiatan normal seperti biasanya, tidak ada yang menyimpang. Mulai dari melaksanakan kegiatan sholat berjemaah, mengaji, olahraga penc ak silat dan memanah," sambung ia.
"Kalau puasa, dia buka zakat," terang Yanti.