Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis

Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia,"

Tasmalinda
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:01 WIB
Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang Gubernur Alex Noerdin menangis bacakan pledoi. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel atau Sumatera Selatan, Alex Noerdin membacakan pembelaan atau pledoi atas dua kasus korupsi yang menjeratnya saat ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022), Alex Noerdin menangis.

Alex Noerdin sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa pentuntut kejaksaan atas dua dugaan kasus korupsi yakni dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh PDPDE Sumsel.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, Alex Noerdin, mengungkapkan jika bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saat itu pedoman pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Curah di Sumsel Masih Mahal, di Atas HET Rp14.000 Per Kilogram

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com,  Alex sembari menangis mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sungguh keji, serta kental unsur kriminalisasi politis yang juga menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dari dirinya.

“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Alex pun memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Juni 2022, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Alex juga berharap hakim bisa seadil-adilnya melihat perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini