Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis

Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia,"

Tasmalinda
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:01 WIB
Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang Gubernur Alex Noerdin menangis bacakan pledoi. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel atau Sumatera Selatan, Alex Noerdin membacakan pembelaan atau pledoi atas dua kasus korupsi yang menjeratnya saat ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022), Alex Noerdin menangis.

Alex Noerdin sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa pentuntut kejaksaan atas dua dugaan kasus korupsi yakni dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh PDPDE Sumsel.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, Alex Noerdin, mengungkapkan jika bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saat itu pedoman pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Curah di Sumsel Masih Mahal, di Atas HET Rp14.000 Per Kilogram

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com,  Alex sembari menangis mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sungguh keji, serta kental unsur kriminalisasi politis yang juga menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dari dirinya.

“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Alex pun memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Juni 2022, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Alex juga berharap hakim bisa seadil-adilnya melihat perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini