SuaraSumsel.id - Mejelis hakim kasus dugaan korupsi jual beli gas di tubuh BUMN PDPDE hilir yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berganti ketua.
Sebelum sidang dimulai, Majelis hakim PN Tipikor Palembang, mengeluarkan surat pergantian Ketua Majelis Hakim dari Abdul Aziz SH MH ke Yoserizal
“Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE, ini dikarenakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan,” kata Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH,” ungkapnya.
Baca Juga:Pamit Ingin Jajan ke Warung, Tiga Balita di Sumsel Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta
Dalam sidang dugaan korupsi jual beli gas PDPDE yang menjerat empat terdakwa Alex Noerdin Cs, JPU Kejagung menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan majelis hakim dua secara virtual.
Adapun nama saksi mantan direktur keuangan PDPDE Gas, Adrian Utama (, Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Indra budiono serta Alex Andra.
Sementara empat terdakwa yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, serta dua mantan Dirut PDPDE Caca Isa Saleh, Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari penahanan rutan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, mantan Gubenur Alex dijerat memanfatkan kewenangan saat menjabat dalam jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir.
Baca Juga:Diisi Mayoritas Napi Narkoba, 4 Lapas di Sumsel Adakan Program Rehabilitasi Narkoba