SuaraSumsel.id - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diinisiasikan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbentuk Kamis (12/5/2022). Ketiga partai ini membentuk kerjasama politik dan koalisi mengawal agenda politik dalam menghadapi pemilu 2024.
Tak hanya berlaku di ranah nasional, hal itu juga diarahkan untuk dilakukan ketiga partai politik atau parpol pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sumatera Selatan atau Sumsel, Agus Sutikno mengatakan mengenai bagaimana implementasinya di wilayah masih menunggu format intruksi Dewan Pengurus Pusat atau DPP.
"Ini kan baru di tataran pusat. Kita belum mendapatkan arahan berikutnya tentang koalisi itu. Karena kita secara format belum diberikan penjelasan tentang itu," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (14/3/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Minggu 15 Mei 2022, BMKG: Akhir Pekan, Berawan hingga Malam Hari
Dia juga menyampaikan koalisi tersebut menjadi langkah maju dalam berkomunikasi dengan parpol lainnya. Selain itu juga, Ia menganggap kerjasama politik tersebut sebagai alternatif parpol dalam mencegah kebuntuan komunikasi antar parpol.
Dengan adanya komunikasi antar tiga parpol yang menyatakan kerjasama politik, kata Agus, memungkinkan akan berkembang lagi dan tidak hanya tiga parpol itu saja.
Dia mengatakan DPW Sumsel akan mendukung dan mengambil langkah berkoordinasi terkait bekerja sama dengan parpol lainnya.
"Saat ini kita sedang berkomunikasi dengan parpol yang lain termasuk 3 parpol yang menyatakan melakukan koalisi," lanjutnya.
Agus mengakui bahwa keputusan tersebut menjadi babak baru bagi PPP melakukan koalisi di awal agenda pemilu. Sebelumnya, parpol yang bekerja sama ini terjadi setelah pemilu atau saat menuju Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga:Ditambah, Kuota Minyak Goreng Curah di Sumsel Menjadi 14.600 Ton per Bulan
"Karena ini, nantikan 2024 itu akan berbeda, maka nampaknya DPP melakukan pembicaraan kerjasama atau koalisi ini di awal-awal pemilu," sampainya.
Dalam keputusan tersebut terdapat pertimbangan atau hitung-hitungan yang berkaitan dengan Presidential Threshold 20 persen . "Kalau Presidential Threshold itu kan 20 persen, kalau tidak segitu tentunya tidak bisa mengusung. Tetapi, itu masih jauh untuk menuju ke sana. Nanti kita mendapat kejelasan, format dan lainnya," paparnya.
Kontributor: Melati Arsika Putri