SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjadi saksi dalam kasus korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/5/2022). Sebagai pembina yayasan Masjid Sriwijaya, Marzuki Alie menyesalkan jika pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut dihentikan.
Marzuki Alie menjadi saksi dengan terdakwa Muddai Maddang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal SH MH, Marzuki Alie mengungkapkan jika selama menjadi pembina, tidak menemukan mekanisme yang salah.
“Selama saya menjadi pembina, jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanismenya,” kata Marzuki Alie.
Menurut Marzuki Alie, terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugas sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.
Baca Juga:Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Ia mengaku sangat menyayangkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini dihentikan, yang seharusnya masih tetap dilanjukan pembangunannya agar tidak menjadi catatan kelam bagi provinsi Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa hukum Muddai Madang Imam Sofian mengaku mengapresiasi atas inisiatif Marzuki Alie maju sebagai saksi meringankan.
Dia menerangkan jika kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
“Karena sebagaimana dijelaskan saksi meringankan tadi, klien kami ini sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya,” kata DR Imam Sofyan diwawancarai saat skorsing sidang.
Baca Juga:Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN