Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

para napi itu bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan Idul Fitri

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Mei 2022 | 10:48 WIB
Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Ilustrasi narapidana di penjara. Sebanyak 53 napi di Sumsel terima remisi Idul Fitri langsung bebas. [Foto: Unsplash.com]

Jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.086 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 753 orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung 728 napi dewasa dan tiga napi anak (andikpas) Lapas Kelas II A Tanjung Raja 723 WBP dan dua andikpas, serta Lapas Kelas II A Banyuasin 717 WBP.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat 'justice collaborator/JC" dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.

Baca Juga:Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Dapat Remisi Saat Lebaran

Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak