SuaraSumsel.id - Pemerintah resmi melarang ekspor pada minyak goreng dan turunannya termasuk CPO. Hal ini berimbas pada penghasilan petani di Sumatera Selatan atau Sumsel, terutama petani swadaya.
Dinas Perkebunan menyatakan Sumatera selatan memiliki potensi areal sawit 1.221.374 Ha dengan produksi 3.323.670 ton CPO. Dari produksi itu, melibatkan petani sawit sebanyak 224.649 Kepala Keluarga terdiri dari petani plasma 119.870 Kepala Keluarga (KK) dan sisanya petani swadaya sebanyak 104.779 KK.
"Ada sekitar 104.779 Kepala Keluarga di Sumatera Selatan terimbas dari pelarangan ekspor CPO dan turunannya, hampir di seluruh Kabupaten dan kota penghasil sawit, hingga terjadi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS)," ujar fungsional analisis PSP tingkat Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian kepada Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Di tingkat petani swadaya harga TBS telah terjun bebas, yakni sebesar Rp. 1.000 sampai Rp.1.700 per kilogram. Bahkan ada yang menghentikan pembelian karena tidak ingin over produksi di pabrik.
Baca Juga:Minyak Goreng Dilarang Diekspor, Sumsel Bentuk Tim Satgas Minyak Goreng
"Penyetopan ini sangat merugikan petani swadaya karena tandan buah sawit yang sudah panen harus sudah masuk pabrik tidak lebih dari 1x 24 jam," terangnya
Jika mengalami keterlambatan atau penolakan di tingkat pembeli atau pabrik, maka komoditas tandan buah segar menjadi rusak sehingga petani yang merugi.
"Sawit yang sudah siap panen harus dipanen agar tidak merusak siklus berbuah sawit yang tentunya bisa berakibat penurunan produksi pohon," katanya.
Sementara untuk petani plasma, imbas larangan ekspor minyak goreng masih belum terasa. Petani plasma masih memberlakukan penetapan harga dari Tim Penetapan harga TBS Provinsi Sumatera selatan sebesar Rp. 3.769 per kg untuk sawit tahun tanam 10-20 tahun yang berlaku bagi pembelian dari tanggal 16 April - 30 April 2022.
"Setelah bulan April, jelas akan ikut terpengaruh juga dampak dari pelarangan ekspor," terang Rudi.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan pada 27 April 2022
Dinas perkebenunan juga menghimbau agar pabrik tetap membeli tandan buah sawit petani swadaya dengan harga yang tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Penatapan harga TBS.
"Provinsi Sumatera Selatan setiap 2 minggu sekali. Jangan menciptakan kesenjangan harga yang terlalu tinggi, ini akan menjadi krusial," terangnya.
Untuk itu kepada pabrik kelapa sawit dihimbau untuk segera memasok kebutuhan bahan baku minyak goreng domestic agar tercapai harga eceran yang ditetapkan Pemerintah.
"Kita berharap setelah libur panjang ini semua dapat kembali normal dan pemerintah dapat memberikan solusi atau menerapkan kembali kebijakan kewajiban seluruh pabrik CPO untuk memasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), bila perlu DMO dinaikkan dari 20% menjadi 25% dan Domestic Price Obligation (DPO) ditetapkan dengan harga yang pas," terangnya.
Ia pun mengungkapkan jika keputusan pemerintah harus terus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan sehingga menambah panjang larangan ekspor CPO dan turunannya ini.
"Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.