SuaraSumsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, namun situasi pandemi COVID-19 mengharuskan umat muslim menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menghindari kerumunan.
Lalu apakah Iktikaf di rumah selama bulan Ramadhan, diperbolehkan dalam Islam? Dalam tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember dengan melansir website NU, dijelaskan salah satu sikap kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ialah memprioritas beribadah di rumah.
Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf. Ibadah iktikaf yang biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dengan tujuan menggapai malam lailatul qadar, memang lebih diutamakan dilaksanakan di masjid.
Namun dalam kondisi saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang terdapat di rumah.
Baca Juga:Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla
Tempat ini biasanya dikenal dengan istilah masjid al-bait atau masjid rumah. Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut mushala rumah.
Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”. Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:
“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat . Qaul jadid(pendapat baru Imam Syafi’i),
Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid.
Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.
Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.
Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut.
Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.
"Ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).
Pandangan bolehnya iktikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Berikut keterangan mengenai hal ini:
“Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beri’tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan” (Syekh Yahya bin Syaraf
an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)
Salah satu ulama terkemuka mazhab Hanafi, Ibnu Abidin mendeskripsikan tentang ruangan di dalam rumah yang diperuntukkan untuk salat dengan sekiranya ruangan tersebut terdapat mihrab (tempat pengimaman), bersih dan wangi, sebagaimana tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah shalat pada umumnya. Berikut ulasan beliau:
“Yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan yang diperuntukkan melaksanakan ibadah sunnah dan shalat sunnah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab dan ruangan tersebut dibersihkan serta diberi wewangian, seperti halnya yang diperintahkan (syara’). Memiliki ruangan dengan model demikian disunnahkan bagi setiap muslim” (Muhammad Amin bin ‘Umar bin Abdul Aziz Abidin, Hasyiyah ibnu ‘Abidin, juz 1, hal. 675)
Meski disebut sebagai “masjid al-bait” namun bukan berarti ruangan yang diperuntukkan salat ini juga berlaku hukum sebagaimana masjid secara umum, berupa berstatus wakaf dan tidak dapat diperjualbelikan.
Sebab kata “masjid” sebatas penamaan saja, tidak sampai berlaku ketentuan hukum masjid secara syara’. Sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut:
“Dalam kitab al-Khulashah dijelaskan bahwa disunnahkan bagi setiap muslim untuk membuat masjid di rumahnya untuk dibuat melaksanakan shalat sunnah dan ibadah sunnah, meskipun tempat demikian tidak berlaku hukum masjid” (‘Ubadillah bin Mas’ud al-Mahbubi, Syarh al-Wiqayah, juz 1, hal. 369).
Sedangkan niat iktikaf di ruangan rumah yang dikhususkan untuk shalat dapat dilakukan dengan niat mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan i’tikaf di tempat tersebut lalu melafalkan kalimat berikut dalam hati:
“Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melaksanakan iktikaf di ruangan khusus untuk salat yang terdapat di rumah merupakan persoalan khilafiyah(ada ragam pendapat).
Mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan dapat dijadikan sebagai solusi bagi kita agar tetap dapat melaksanakan iktikaf di tengah persebaran pandemi Covid-19, ketika melaksanakan iktikaf di masjid sudah tidak memungkinkan atau berpotensi tertular.
Meski demikian, penulis menyarankan dalam keadaan normal, sebaiknya iktikaf tetap dilaksanakan di masjid, sebagaimana pandangan mayoritas ulama Mazhab Empat (Madzahib al-Arba’ah) agar ibadah dapat lebih sempurna dan mendapatkan fadilah yang berhubungan dengan tempat ibadah.