Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menjadi pekerjaan rumah bagi provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

Tasmalinda
Jum'at, 15 April 2022 | 15:23 WIB
Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla
Pemadaman karhutla di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Karhutla menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla terjadi hampir setiap tahun di Sumatera Selatan atau Sumsel. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, karena karhutla menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan.

Tema ini menjadi bagian pembahasan dalam webinar yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama Google News Initiative dengan tema Menciduk Misinformasi Karhutla dan Perubahan Iklim,  Kamis (14/4/2022) kemarin.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lebih dari satu juta hektare lahan terbakar akibat karhutla di Sumsel selama lima periode terakhir, yakni 2015-2020.

Karhutla menjadi biang keladi kabut asap, terparah terjadi pada 2015 dan 2019 di Sumsel serta menyebabkan kelumpuhan ekonomi.

Baca Juga:Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel Puspita Indah Sari mengatakan, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah menekan emisi karbon, seperti menekan laju deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini mnegakibatkan deforestasi di Indonesia  meningkat dari yang sebelumnya 1,1 juta ha/tahun (2009-2013) menjadi 1,47 juta ha/tahun (2013-2017).

"Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi," ujarnya.

Karhutla yang kerap terjadi juga dinilai dari ketimpangan penguasaan lahan yang ada di Sumatera Selatan atau Sumsel. Provinsi yang berada di bagian selatan Pulau Sumatera ini memiliki luasan lahan mencapai 9,159 juta hektar dengan jumlah penduduk 8,47 juta jiwa.

Dari luasan lahan tersebut, 1,7 juta hektare memang dikuasai negara, sedangkan 3,55 juta hektare dikuasai korporasi atau perusahaan sedangkan 3,9 juta hektare dikuasai rakyat.

Baca Juga:Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium

“Saat ini lahan di Sumsel sebagian besar sudah dikuasai korporasi. Dari total 3,55 juta hektare yang dikuasai korporasi itu, kebun kayu 1,5 hektare, 1,3 juta hektare perkebunan, dan pertambangan 675 ribu hektare. Industri ekstraktif sangat berdampak pada upaya menjaga lingkungan,” ujar Pita.

Hal yang sama diungkapkan Pakar Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang Yenrizal. Dia mengungkapkan penyebab karhutla di Sumsel lebih disebabkan karena dua faktor, baik yang berasal dari oknum masyarakat namun juga dari perusahaan. 

Sejak 2015, Pemerintah sudah menggugat secara perdata sebanyak 17 perusahaan dengan denda dan ganti rugi mencapai Rp3,9 triliun akibat lahan yang terbakar, baik karena disengaja, maupun tidak disengaja, dengan 75 kasus pidana karhutla yang ditangani aparat.

“Hanya saja transparansi proses penanganannya yang kurang. Selain itu juga konstruksi media tentang karhutla harus kita akui, pemberitaannya sangat insidentil. Banyak yang yang tidak terlalu memahami istilah karhutla dan tidak pernah datang ke lokasi kebakaran. Sehingga berita yang diproduksi tidak komprehensif,”  ungkapnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini