Mantan Menteri Edhy Prabowo Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

Tasmalinda
Rabu, 06 April 2022 | 19:32 WIB
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dipindahkan ke Lapas Tangerang, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Edhy Prabowo dipindahkan ke Lapas Tangerang. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini