Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun

Munarman divonis bersalah hingga harus divonis hukuman tiga tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 06 April 2022 | 13:03 WIB
Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun
Munarman FPI di Acara Mata Najwa. Munarman divonis tiga tahun penjara. [YouTube)]

Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini