Masjid-Masjid di Sumsel Tunggu Edaran Kementerian Agama Soal Aturan Ibadah saat Ramadhan

Masjid-masjid di Sumatera Selatan masih menunggu edaran dari Kementerian Agama soal aturan ibadah saat Ramadhan.

Tasmalinda
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:07 WIB
Masjid-Masjid di Sumsel Tunggu Edaran Kementerian Agama Soal Aturan Ibadah saat Ramadhan
Masjid di Palembang tengah bersiap menggelar salat tawarih saat Ramadhan nanti. Masjid di Sumsel masih tunggu aturan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan nanti. [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Masjid-masjid di Sumatera Selatan atau Sumsel masih tunggu aturan dari Kementerian Agama atau Kemenag mengenai instruksi pelaksanaan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1443 hijrian atau 2022 masehi.

Seperti yang disampaikan Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Sumatera Selatan masih menunggu instruksi Kemenag terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443H/2022M yang jatuh pada April mendatang.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota/Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu,” Kata Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Kgs Sarnubi di Palembang, Kamis.

Melansir ANTARA, Yayasan Masjid Agung menyarankan kepada Kemenag, pemerintah dan badan otonom keagamaan terkait untuk dapat segera menetapkan seperti apa peraturan beribadah, mengingat bulan Ramadhan sudah hitungan hari.

Baca Juga:Antrean Solar Makin Panjang di Perbatasan Sumsel, Wagub Mawardi Yahya Hanya Jawab Ini

“Sehingga, bila memang nanti ada peraturan tersebut maka para pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” kata dia.

Masyarakat bisa beribadah seperti shalat wajib lima waktu, shalat sunnah Jumat dan pengajian-pengajian secara normal di Masjid Agung.

Saat pelaksanaan ibadah tersebut Yayasan Masjid Agung menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mewajibkan jemaah mengenakan masker, mengatur saf saat sholat dan pengajian.

“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” kata dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh, ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga:BMKG: Suhu Daerah Sumsel Dataran Rendah, Bakal Terik 34 Derajat Celcius

“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” imbuhnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak