SuaraSumsel.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan Kementerian Perindustrian (kemenperin) terus mengejar berbagai perusahaan yang mengulur waktu untuk mendaftar sebagai perusahaan penyedia minyak goreng.
Sebagaimana penugasan yang dilakukan Pemerintah guna mencukupi kebutuhan masyarakat. “Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi minyak goreng curah, yang bersifat mandatory, dengan alasan berbelit-belitnya prosedur pendaftaran atau pencarian dana subsidi. Sebab secara legal HET migor curah ini sudah berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022," kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kemenperin perlu mengambil langkah hukum menemukan perusahaan yang sengaja menghindar dari kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selama ini, Pemerintah sudah banyak mengalah ke pengusaha minyak goreng sehingga tidak ada alasan lagi untuk menerapkan kebijakan yang adil bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa bulan Ramadhan sudah di ambang pintu sehingga jangan ada perusahaan yang mengulur-ulur waktu lagi. Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga tidak ingin regulasi yang ada hanya dianggap sebagai angin lalu di pasar.
Ia mengungkapkan, dari data yang disampaikan Kemenperin ada 104 pabrik minyak goreng se Indonesia, sementara yang ditarget sebanyak 81 pabrik (dengan kewajiban suplai sebanyak 14 ribu ton per hari).
Sampai hari ini, produsen yang sudah terdaftar sebanyak 47 pabrik atau baru 50 persennya (dengan perkiraan suplai sebesar 9 ribu ton per hari).
Kebutuhan nasional minyak goreng curah hanya sebesar 7 ribu ton per hari, atau diperkirakan pada bulan Ramadhan meningkat menjadi 11 ribu sampai 12 ribu ton per hari.
"Kalau kita melihat angka-angka ini sepertinya oke-oke saja. Produksi melebihi konsumsi. Namun faktanya sampai hari ini minyak goreng curah masih langka dan harga di atas HET yang sebesar Rp.14 ribu/liter, pascapenetapan Permendag No. 11//2022 tanggal 16 Maret 2022," tegas Mulyanto.
Mulyanto mendesak Mendag segera membentuk dan mengumumkan Tim Pengawas Minyak Goreng Curah sebagaimana diamanatkan Permenperin No.8/2022 dengan segera menugaskannya bekerja mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah dari distributor sampai ke pengecer.
Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3), terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap Kemendag.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin. (ANTARA)