Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi.

Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:33 WIB
Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri
Fakarich segera diperiksa polisi [Instagram/@fakarich_1]

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini