Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi.

Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:33 WIB
Punya Kelas Trading Bertarif Mahal hingga Disebut Guru Indra Kenz, Fakarich Segera Diperiksa Bareskrim Polri
Fakarich segera diperiksa polisi [Instagram/@fakarich_1]

SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi pada Kamis (31/3/2022) mendatang.

“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik telah memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/3/2022) lalu. Namun, pria yang dikenal sebagai gurunya Indra Kenz itu tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan apapun.

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakarich hadir diperiksa sebagai saksi. Menurut penyidik, jika panggilan kedua tidak juga dihadiri oleh saksi, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah untuk dibawa.

Baca Juga:Ratusan Ibu Muda di Sumsel Tertipu Program Kehamilan Berkedok Pengobatan Alternatif, Korban Kehilangan Jutaan Rupiah

Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka serta saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.

Fakarich sebagai mentor trading Binomo Indra Kenz, lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medan, memiliki kelas trading bertarif tinggi.

Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini