SuaraSumsel.id - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya atau Unsri, Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan pada mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual serta tertutup di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/3), menuntut dosen tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Netizen yang mengetahui jika kuasa hukum pun kecewa atas tuntutan jaksa itu mengungkapkan jika tuntutan penjara tersebut masih lebih rendah.
Baca Juga:Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar
Netizen pun kecewa mengapa tuntutan untuk dosen yang punya peran penting dalam dunia pendidikan, tidak tinggi.
"Seumur hidup aja sekalian. Pelit amat kasih hukuman," kata kevin_ss96
"Itulah pak dosen banyak yg berbayarrr aman aman bae," ujar potret.up
"Makanya jangan nganu biar ga kena 6 tahun," ujar lina_angeell.
"iy kecewa hrus y seumur idup," kata el.row98
"Bukan hal sepele pak," kata netizen," ujar netizen lainnya.
Baca Juga:Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis
"Lah cuma 6 taun ? Kurang lamo min
- 1
- 2