Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz

Bakal ada tersangka lain dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo selain Indra Kenz.

Tasmalinda
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:17 WIB
Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Jumat (25/3/2022). Polisi incar tersangka lain di kasus ini. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini