Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan

Saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebutkan jika pembangunan masjid Sriwijaya tidak sesuai aturan yang seharusnya.

Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:05 WIB
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Alex Noerdin [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)  menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basith.

Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022) hanya dua saksi yang datang. Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya Basyarudin tidak hadir dengan alasan pekerjaan.

Baca Juga:6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi

Saat sidang berlangsung terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar.

Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transferan uang ke perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.

Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah. Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.

Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Akan tetapi, proses tersebut tidak ditemukan dalam pembangunan masjid Raya Sriwijaya.

"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan,"katanya dalam sidang.

Baca Juga:Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tidak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.

"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa,"ujar Alex.

"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa,"timpal Muddai.

JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp12,3 miliar dengan proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya ternyata pengerjaan pembangunan Masjid masih dibawah 9 persen."Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya,"kata Azwar.

Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak