Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan

Saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebutkan jika pembangunan masjid Sriwijaya tidak sesuai aturan yang seharusnya.

Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:05 WIB
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Alex Noerdin [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)  menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basith.

Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022) hanya dua saksi yang datang. Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya Basyarudin tidak hadir dengan alasan pekerjaan.

Baca Juga:6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi

Saat sidang berlangsung terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar.

Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transferan uang ke perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.

Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah. Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.

Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Akan tetapi, proses tersebut tidak ditemukan dalam pembangunan masjid Raya Sriwijaya.

"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan,"katanya dalam sidang.

Baca Juga:Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tidak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini