Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:25 WIB
Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa terima suap Rp2,6 miliar, terancam 20 tahun penjara [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan anak Alex Noerdin ini, telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.

Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).

Baca Juga:Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari

"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).

JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur  tahun anggaran 2021.

"Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambungnya.

Untuk alternatif kedua, JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor dikatakan terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Lalu untuk pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut

Semantara Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.

"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, kemudian meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.

Saat operasi tangkap tangan, kata Taufiq. ada penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliyar, Rp270 juta, Rp150 juta, Rp139 juta dengan total Rp2,5 miliyar.

"Total kerugian negara atas kasus ini Rp4,4 miliar, Rp2,6miliar pada Dodi Reza Alex Noerdin, " katanya.

“Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” ungkap dia.

Ketiga terdakwa pun tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan. Sehingga proses sidang ditutup dan akan berlanjut pada Rabu (23/3) dengan pembahasan terkait pemeriksaan saksi.

"Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan,” pungkasnya.

Kontributor: Melati Putri Arsika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini