“Kami pun melakukan survei bersama ke lokasi, terkait kesiapan dalam pembentukan RP3, gelar FGD sebagai tindak lanjutnya, hingga pembentukan tim interdis. Perusahaan Hindoli ini ketat soal prokes COVID-19. Proses monitoring pun sempat terundur,” ujarnya.
![Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/03/12/66770-tanda-buah-segar-perkebunan-sawit-di-sumsel-suaracomtasmalinda.jpg)
PR Besar Soal Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit
Sawit Watch mengungkapkan perlindungan pekerja sawit perempuan di Indonesia masih bermasalah. Dalam kajian selama ini, pemenuhan hak-hak dasar pekerja perempuan tidak dipenuhi secara maksimal oleh perusahaan.
Staf perburuhan di Sawit Watch sekaligus Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane mengungkapkan salah satu perkara pokok yang menjadi sumber ketidakadilan bagi pekerja sawit perempuan ialah ikatan kerja kontrak atau buruh.
“Buruh perempuan memang banyak, namun jumlah yang besar ini merupakan pekerja dengan hubungan kerja harian lepas, alias kontrak, yang kemudian status kerjanya juga tidak jelas selama bertahun – tahun,” ujar dia.
Apalagi, pekerja perempuan yang masuk ke dunia kerja karena tuntutan membantu suami sebagai kepala keluarga. Hubungan industrial suami seperti sistem pekerjaan borongan membuat istri yang notabene bukan pekerja perusahaan juga turut menjadi pekerja.
“Mau tidak mau, akhirnya bekerja turut membantu suami, bekerja namun tidak dibayar. Karena suami punya borongan kerja yang harus sesuai target, demi memenuhi standar kerja kontrak,” ujarnya.
Belum lagi, pekerja perempuan yang tergolong rentan untuk pekerjaan tertentu. “Misalnya pekerja hanya terima masker, tidak diberi pelindung lainnya. Ada yang sama sekali tidak mendapatkan alat pelindung tubuh, seperti kacamata atau baju khusus ketika menyemprot pestisida,” bebernya.
Untuk kekerasan atau pelecehan seksual cenderung tidak banyak terungkap. Pelecehan yang terjadi cenderung ialah kekerasan verbal, seperti ancaman dan intimidasi oleh pekerja dengan jabatan lebih tinggi.
“Seperti mengancam pekerja perempuan, jika macam-macam, nanti kontrak kerja diputus perusahaan. Jika macam-macam nanti dipindahkan. Macam-macam ini maknanya bisa luas, seperti melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Sumbernya karena keterikatan kerja yang lepas demikian, membuat pekerja perempuan berfikir dua kali melaporkan atau bersuara,” bebernya.
Perlindungan yang cenderung terabaikan lainnya ialah jaminan kesehatan, Zidane menyampaikan temuannya banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Dengan ikatan kerja yang tidak jelas, jaminan kerja juga tidak diperoleh. Misalnya terjadi kekerasa dan pelecehan, pekerja juga membutuhan perawatan medis?” ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, keberadaan komite gender di perusahaan sawit tidak akan maksimal jika hak-hak dasar pekerja tidak terpenuhi.
“Buruh-buruh perusahaan terutama perempuan ditempatkan bukan pada inti pekerjaan. Status ikatan kerjanya sulit dibuat permanen. Salah satu akar permasalahan pekerja perkebunan,” pungkasnya.
Koordinator Project Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja, International Labour Organization (ILO) Indonesia, Reti Dyah Sudarto mengungkapkan keberadaan serikat kerja di perusahaan menjadi kunci dalam menyuarakan hak-hak pekerja, termasuk bagaimana mencegah tindak kekerasan dan pelecehan pekerja.
Baca Juga:Operasi Senpi Musi 2022 Berakhir, Polda Sumsel Amankan 59 Pucuk Senjata Api Ilegal
"Pekerja sawit perempuan tergolong rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Karena itu perlu upaya bersama dan kolaborasi berbagai pihak guna mencegahnya," katanya.
"Termasuk bagaimana adanya keberadaan rumah perlindungan pekerja perempuan, atau komite gender. Keberadaan komite gender bisa menjadi upaya agar praktek-praktek kekerasan atau pelecehan di perusahaan dapat dicegah. Dengan adaya serikat kerja, menjadi motor penggerak, para pekerja bersama-sama menyuarakan hak-haknya," harap Reti.
Komite gender pun diharapkan bisa diisi oleh pekerja-pekerja perempuan. Dengan demikian, komite gender akan lebih maksimal menyuarakan hak-hak pekerja perempuan, seperti adanya hak haid, menyusui, melahirkan dan hak-hak perempuan lainnya.
Keberadaan komite gender sendiri, harapannya bisa merangkul seluruh pekerja perempuan. Karena dalam kesepakatan ILO sendiri, tidak ada pembagian perlindungan pekerja berdasarkan status. "Seluruh pekerja harus dilindungi, baik yang berstatus buruh harian lepas," harapnya.
Dengan adanya komite gender di perusahaan perkebunan sawit, Reti pun mengharapkan, akan mampu menjalankan peran dengan maksimal. "ILO mendorong bagaimana praktik baik ini bisa dicontoh, perusahaan yang belum melaksanakan bisa segera mengikuti dan yang telah terbentuk, harapannya tidak hanya menjadi pencapaian di atas kertas, namun ada aksi bersama dalam perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan," imbuhnya.
Baca Juga:Sakit Hati Diputus Cinta, Oknum Polisi di Sumsel Bakar Mantan Pacarnya
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) juga optimis, akan kerja bersama dalam menjawab permasalahan perlindungan pekerja sawit perempuan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, Sumarjono mengungkapkan, komoditas sawit makin memperlihatkan pencapaian positif, saat ini.
Kontribusi pada nilai ekspor yang terus meningkat, dari 11-13 persen menjadi 17 persen-18 persen. Meski dalam perjalanannya, sawit Indonesia kerap diterpa isu negatif.
“Saya lebih optimis, soal perlindungan pekerja perempuan ini. Butuh kolaborasi untuk menjawabnya. Tidak hanya pekerja, serikat pekerja, termasuk pengusaha, asosiasi pengusaha, pemerintah baik pusat dan daerah, bersama-sama,” ujar Sumarjono pada Suara.com belum lama ini.
Terdapat enam pekerjaan rumah di sektor perkebunan sawit saat ini, yakni perlindungan pekerja perempuan, upah, pekerja anak-anak dan perempuan, keselamatan kerja dan pengawasan pemerintah.
“GAPKI telah mengeluarkan sebuah panduan praktis dan praktik baik yang dipergunakan oleh para anggota, mengenai komitmen, organisasi, kolaborasi, komunitas, hingga keterwakilan perempuan, perlindungan kesehatan, dan fasilitas perlindungan anak-anak,” ujarnya.
Di Sumsel sendiri, GAPKI baru beranggotakan 80 perusahaan sawit dari lebih dari ratusan perusahaan sawit yang beroperasional. Dari anggota-anggota GAPKI pun, telah ada yang berhasil menerapkan praktik baik ini, seperti halnya PT Austindo Nusantara Jaya TBK.
Dalam seminar peringatan Hari Perempuan Indonesia (8/3/2022), perwakilan PT. Austindo Nusantara Jaya TBK atau ANJ, Adhika Mandr Karuna menjelaskan jika perusahaannya telah berkomitmen dalam perlindungan pekerja perempuan.
“Komitmen di antaranya kesetaraan gender, kesetaraan kesempatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan, pelayanan kesehatan perempuan dan pengasuhan anak,” ujar Andhika.
Di perusahaan yang juga memiliki wilayah kerja di Sumsel ini, menerapkan mekanisme perlindungan pekerja perempuan dengan pembentukan komite gender dan perlindungan anak di setiap lokasi yang melapor pada General Manajer (GM) estate setempat.
Selain itu, juga tersedia jalur ANJ Value Champion di setiap lokasi operasi. Para Value Champion ini melaporkan kepada dua komisaris setiap bulan mengenai situasi pekerja.
“Tersedia juga mekanisme keluh kesah karyawan yang dilengkapi log book dan dimonitor setiap saat. Tersedia whistle blowing sistem, yakni pelaporan yang dirahasiakan. Pelaporan ini, jika ada orang yang enggan menyampaikan secara langsung. Di perusahaan, perlindungan pekerja perempuan dilakukan menyeluruh, karena di perusahaan, sudah tidak ada lagi yang berstatus pekerja buruh lepas,” terang Andhika.