Ironi Perkebunan Sawit di Sumsel: Kaya Cuan, Minim Perlindungan Buruh Perempuan

Perlindungan buruh atau pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit di Sumsel, masih menjadi pekerjaan rumah.

Tasmalinda
Minggu, 13 Maret 2022 | 10:52 WIB
Ironi Perkebunan Sawit di Sumsel: Kaya Cuan, Minim Perlindungan Buruh Perempuan
Ilustrasi pekerja sawit. Perlindungan terhadap pekerja sawit di Sumsel masih minim [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Harga produksi komoditas kelapa sawit yang tengah melambung, memberi berkah bagi Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. Memiliki luasan kebun sawit melebihi 1,5 juta hektar (data BPS, tahun 2020), merupakan lahan kebun yang juga terluas di Pulau Sumatera.
 
Ironi berkah hamparan sawit hingga kaya cuan ini belum turut dinikmati buruh perempuannya. Luasan kebun sawit di Sumsel ini, disokong oleh Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba dengan hamparan kebun sawit mencapai 314.442 ha.
 
Dari luasan lahan kebun ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Muba mencatat sekitar 60.000 pekerja meraup rejeki dari perkebunan sawit. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 persen merupakan pekerja perempuan. 

Meski demikian, Disnakertrans belum mendetailkan dari ribuan pekerja perempuan itu, seberapa persen yang berstatus tetap atau pekerja waktu tertentu yang biasa disebut buruh lepas.
 
“Kita peroleh data dari laporan perusahaan. Setidaknya dari 400.000 pekerja di Muba, didominasi pekerja di kebun sawit,” ujar Kadin Disnakertrans Muba, Mursalin kepada Suara.com, pekan lalu.
 
Saat sinar matahari mulai menyinari wilayah kabupaten ini, gerak sepeda motor yang dikendarai seorang buruh sawit perempuan cukup kencang. Dia membawa peralatan kebun yang dibalut di punggung.
 
Dengan menggunakan pakaian yang seolah didesain menjadi seragam kerja, dia berusaha menutupi seluruh bagian tubuh. Mengenakan topi cukup lebar, kain yang berubah fungsi menjadi masker dililit penuh di wajah hingga membungkus sebagian kepala.

Tak lupa setelan lengan panjang, serta celana menutupi hingga sepatu bot plastik, menemani perjalanannya menuntaskan jalan setapak dari Desa Gajahmati.

Mencapai satu jam perjalanan ditempuh dengan sepeda motor khas yang modifikasi bagi jalan-jalan kebun yang bergelombang. Ibu satu anak ini sebenarnya baru mengalami -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya.
 
Tetapi, dengan perjuangan bersama belasan rekan-rekan lainnya, perusahaan menganulir pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut. “Saat ada informasi PHK itu, berat sekali. Ada intimidasi, kekerasan verbal seperti ancaman dan ucapan dari pejabat lapangan yang lebih tinggi, membuat takut,” akunya.
 
Atas alasan itu pula, ia meminta identitasnya tidak ditampilkan demi keberlangsungan kontrak kerja yang baru dibuatnya dengan perusahaannya. “Mau bagaimana lagi, butuh pekerjaan karena di desa tidak berpenghasilan. Status kerja juga kontrak, juga belum jelas sampai berapa lama waktunya. Yang penting, bekerja dulu. Suami juga sama, kontrak buruh,” aku perempuan yang masih berusia kepala dua ini.
 
Kondisi ini tidak sama baiknya dengan dialami buruh di perusahan sawit lainnya di Muba. Berjarak cukup jauh dari perusahaan sawit yang ini, seorang pekerja laki-laki, memberikan pengakuan jika pekerja perempuan di perusahaannya sudah bertahun-tahun berstatus buruh harian lepas.
 
“Soal kekerasan atau pelecehan saya belum banyak mendengarnya. Mungkin ada, tapi tidak dilaporkan, alasannya karena takut. Takut kehilangan pekerjaan. Paling banyak yang jadi masalah ini, soal upah dan PHK,” aku pekerja ini didampingi Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Muba, Juliansyah.
 
Juliansyah yang mendampingi pekerja-pekerja buruh ini setidaknya mencatat, tiga permasalahan kerap dihadapi pekerja sawit. Di antaranya, kontrak kerja yang tidak jelas, status kerja dan walaupun status kerja sudah berubah menjadi pekerja tetap, namun sistem upah yang belum sesuai Upah Minimun Regional (UMR).
 
Selain perkara mendasar itu, pekerja perempuan yang lebih tidak mendapat perlindungan. “Padahal, pekerja perempuan di kebun sawit juga punya hak cuti haid, cuti melahirkan, cuti menyusui, ketersediaan ruang menyusui, hingga edukasi pada anak-anaknya. Rata-rata, hak ini minim dipenuhi perusahaan sawit di Muba ini,” imbuh dia.
 
Menurut Juliansyah, tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pekerja seperti halnya kesejahteraan, hingga perlindungan juga merupakan tindakan kekerasan pada pekerja.
 
Di organisasi serikat buruhnya, juga terdapat divisi gender yang menjadi wadah bagi anggota-anggota serikatnya saling menguatkan.

Baca Juga:Operasi Senpi Musi 2022 Berakhir, Polda Sumsel Amankan 59 Pucuk Senjata Api Ilegal

Mereka rata-rata menyampaikan polemik yang dihadapi saat bekerja di kebun. Seperti, kondisi kamp yang tidak ramah dengan perempuan. Perusahaan melakukan pemindahan pada divisi kerja lain secara sepihak, sehingga membuat pekerja perempuan mengambil alih pekerjaan yang lebih pas dilakukan pekerja laki-laki.
 
“Aduan pada divisi gender banyak, seperti yang seharusnya tidak dikerjakan pekerja perempuan, malah dikerjakan. Contohnya, pekerjaan panen tandan itu ‘kan berat, seharusnya bukan pekerja perempuan. Ada juga soal jam kerja yang melebihi ketentuan. Karena pekerja perempuan ini rata-rata lebih tekun bekerja jika di kebun,” ungkapnya.
 
Yuliansyah pun mengakui pelaporan atas perlindungan perempuan tidak banyak disuarakan. Sehingga, ia pun mengharap pemerintah daerah juga makin masif mengawasi dan membina perusahaan sawit.
 
“Karena situasi pandemik seperti ini, tekanan pekerjaan akan semakin berat, terutama pada pekerja perempuan. Bukan hanya bekerja, pekerja perempuan harus menjaga diri, menjaga keluarga di kamp-kamp kebun, menjadi guru bagi anak-anak, karena sekolah pakai sistem daring. Belum lagi, jika ada keluarga yang sakit terinfeksi COVID-19. Beban ganda,” ungkapnya.
 
Disnakertrans pun mengungkapkan jika selama tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan sawit tidak banyak dilaporkan. Sepanjang tiga tahun terakhir, baru ada satu kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilaporkan buruh sawit. Peristiwa ini terjadi di mendekati akhir tahun 2021.
 
Kejadian pelecehan seksual dilakukan oleh mandor, sehingga Disnakertrans memberikan rekomendasi agar perusahaan memberikan sanksi tegas pada pelaku. “Belum sampai sebulan, proses pengaduan itu selesai. Pelaku tindakan kekerasan seksual itu diberhentikan perusahaan. Perusahaan patuh atas rekomendasi yang diberikan Disnakertrans,” aku Kadis Mursalin ini.
 
Dia mengungkapkan kasus-kasus ketenagakerjaan yang paling sering dilaporkan adalah perihal upah, PHK sepihak, yang ketidaksepakatan nilai pesangon.
 
Ia pun mengungkapkan serapan tenaga kerja perempuan di sektor perkebunan sawit di Muba tergolong tinggi. Serapan yang tinggi ini disebabkan karena perusahaan sawit membutuhkan tenaga kerja yang besar, dengan beragam pekerjaannya serta jumlah pekerja perempuan di desa juga banyak.
 
“Serapan pekerja perempuan di kebun sawit Muba memang tinggi. Itu pun, mungkin menjadikan alasan mengapa Muba menjadi pilot project soal perlindungan perempuan di sektor sawit. Bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan pilot project perusahaan sawit Hindoli and Cargil,” terang Mursalin.

Tanda buah segar atau TBS Perkebunan Sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Tanda buah segar atau TBS Perkebunan Sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]


 
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Muba, Dewi Kartika mengungkapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah mendorong perlindungan pekerja perempuan dan di berbagai sektor usaha.

Di sektor perkebunan, Kabupaten Muba menjadi percontohannya, dibentuknya Rumah Pekerja Perlindungan Perempuan (RP3). RP3 ini menjadi wadah yang melibatkan lebih banyak pihak mencapai fungsi dan peran sebagai rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
 
“Kita harus akui, pekerja perempuan di perkebunan sawit ini besar. Karena itu butuh dukungan banyak pihak, agar perlindungan perempuan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
 
Peranan perempuan di sektor sawit ini tentu mendorong ekonomi daerah, namun perlu juga diperhatikan perlindungannya.

“Saya tuh menemukan situasi dan kondisi di kamp-kamp sawit yang seharusnya ramah perempuan. Misalnya menyediakan bilik-bilik yang ideal bagi pasangan suami istri dan anak. Karena bermula dari situasi ini, yang berpotensi terjadi kekerasan dan pelecehan baik bagi istri (perempuan) dan anak,” ujarnya.
 
Di tahun 2021, terjadi kekerasan sekaligus pelecehan seksual di perusahaan sawit di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
 
Peristiwa tersebut terjadi karena situasi kamp, yang mungkin juga tidak ramah pada perempuan. “Pelecehan ini bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi situasi juga yang mempermudah tindakan tersebut terjadi. Situasi kamp di perusahaan itu memprihantikan. Dinding kayu, sekatnya tidak ada, sehingga bercampur antar keluarga. Perlindungan anak-anak juga perlu diperhatikan,” akunya.
 
Dewi pun menekankan perlunya Day Care di perkebunan sawit, yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak sekaligus juga pengetahuan para ibunya. “Yang tentu, merangkul semua pekerja perempuan, baik middle setingkat manajemen juga pekerja buruh,” harapnya.
 
Dibentuknya RP3, diungkapkan Dewi, karena PT. Hindoli and Cargil pun telah membentuk komite gender dalam upaya perlindungan pekerja perempuan di perusahaannya.

“Setau saya, perusahaan ini punya komite gender pada struktur perusahaan, hingga punya perhatian bagi pekerja perempuan, misalnya sudah memiliki fasilitas khusus bagi pekerja perempuan,” akunya
 
Dewi mengatakan penunjukkan sebagai percontohan perlindungan pekerja perempuan dilakukan oleh Kementerian PPPA. 
 
Hal tersebut sebagai upaya-upaya pemenuhan hak pekerja, khususnya pekerja perempuan masih menghadapi beberapa kendala, seperti pelanggaran norma kerja, diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh pekerja, khususnya pekerja perempuan.
 
“Padahal kenyamanan bekerja sangat mempengaruhi dalam perwujudan hubungan industrial yang kondusif dan perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan kenyamanan bekerja. Seperti, kondisi kerja yang tidak diskriminasi termasuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” terang Dewi
 
Karena itu, dia pun menekankan jika tindakan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak, terutama pekerja atau buruh dan pegawai perempuan, sehingga mengakibatkan penurunan produktivitas kerja yang berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha.
 
“Saya lihat, jika pekerja di Hindoli, bagus perlindungannya. Ada tempat menyusui, ruangan khusus perempuan, pekerja di kebun juga mengungkapkan hal itu. Ada pemberdayaan buruh perempuan, diajarkan mengolah produk turunan sawit, seperti sabun dari minyak sawit atau ada seperti lilin itu. Barang-barang produktif,” ungkap Dewi.
  
Dewi pun menjelaskan Kementerian PPPA RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.
 
Pada tahun 2020, Kementerian PPPA memfasilitasi pembentukan RP3 di lima sektor seperti halnya sektor pertanian, perikanan, sektor perbankan, sektor pariwisata dan sektor perkebunan.

Baca Juga:Sakit Hati Diputus Cinta, Oknum Polisi di Sumsel Bakar Mantan Pacarnya

Di sektor perkebunan, Muba menjadi percontohan sektor perkebunan kelapa sawit. Kementerian PPPA lalu melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Muba, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) dan perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini