Jambi Siapkan BUMD Kelola 10 Persen Participating Interest Blok Migas

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipersiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen blok migas di Jambi.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:58 WIB
Jambi Siapkan BUMD Kelola 10 Persen Participating Interest Blok Migas
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipersiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen blok migas di Jambi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu sumber meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jambi.

"Pemprov Jambi melaksanakan rapat guna menindaklanjuti hasil rapat yang diinisiasi oleh KPK RI terkait Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas di Provinsi Jambi yang dilaksanakan melalui video teleconference via zoom meeting pada tanggal 28 Desember 2021 yang lalu," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Kamis.

Dasar hukum Kerja Sama PI 10 persen dengan Pertamina, SKK Migas adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Ketentuan PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD/BUMN.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam

Al Haris menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan surat persetujuan penunjukan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 % di wilayah kerja yang telah ditentukan, beserta dokumen perusahaan yang ditunjuk untuk memenuhi persyaratan

“Saya berharap melalui rapat ini Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, dan Batanghari serta BUMD memperoleh pemahaman yang komprehensif, yang utuh tentang PI, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatu dalam menerima dan mengelola PI, untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi yang kontributif terhadap terwujudnya Indonesia Maju,” ujar Al Haris.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Al Haris menerangkan saat ini kerja sama PT. JII (Jambi Indoguna Internasional) dengan PT. Jet Stone Lemang Wilayah Kerja di Lemang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana PT. Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

Kerja sama dengan PT. Gregori Blok Kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, perkembangannya masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD.

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir

Kerjasama dengan PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari perkembangannya masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini