SuaraSumsel.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup menunggak iuran sebesar Rp52,9 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jumlahnya sebanyak 69.568 orang.
Para penunggak iuran BPJS itu tersebar dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
"Sampai dengan akhir Januari 2022 kemarin jumlah iuran peserta JKN-KIS menunggak mencapai Rp52,9 miliar. Jumlah tunggakan terbanyak berada dalam wilayah Kecamatan Bengkulu Utara," kata dia, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 di Bengkulu Didominasi Anak-anak dan Lansia, Ini Kata Dinkes
Peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini adalah peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baik yang mengambil pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Jumlah tunggakan terbanyak, kata dia, adalah peserta yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.557 orang.
Kemudian dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang.
"Kalangan peserta yang menunggak pembayaran iuran ini harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung aktif kembali," terangnya.
Baca Juga:Warga Positif Covid-19 di Bengkulu Terus Melonjak, 79 Kasus Aktif Didominasi Anak-anak dan Lansia
Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda sebesar 5 persen tersebut berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam kurung waktu 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya. (ANTARA)