SuaraSumsel.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sebagai pihak pelapor terkait dugaan praktik nepotisme yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep masuk babak baru.
Dia kemudian membawa sebuah dokumen baru. Meski Ubedilah memilih enggan membocorkan dokumen tambahan yang disetorkan ke KPK tersebut kepada publik.
"Kalau bukti itu kan bahasa hukum, bahwa untuk mengatakan bahwa sesuatu itu sebagai bukti, itu otoritas KPK. Bahwa yang kami berikan adalah dokumen valid, diperoleh secara legal juga, sehingga kami meyakini bahwa ini bisa dipelajari KPK secara lebih dalam," tegasnya.
Pihaknya pula enggan menyebut berkas tambahan itu sebagai bukti baru karena berbahaya dan terlalu dini untuk menyimpulkan ke publik.
Baca Juga:Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
"Kalau bukti itu bahasa hukum, itu di pengadilan dalam proses hukum. Saya tidak bisa sebutkan di sini karena itu berbahaya, kalau dalam proses hukum baru. Artinya (berbahaya), belum waktunya saya sampaikan, karena ini menyangkut seseorang. Kalau dokumen itu dibeberkan ke publik itu enggak etis," imbuh Ubedilah.
Meski begitu Ubedilah meyakini bahwa berkasnya merupakan data valid dan diperoleh secara legal.