SuaraSumsel.id - UU Ibu Kota Negara (IKN) baru saja disahkan maka Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jakarta Jimly Asshiddiqie memberikan usulan agar status Jakarta diubah.
Status DKI dibuah menjadi status khusus, Daerah Khusus Ekonomi (DKE). Jakarta tidak akan menjadi provinsi biasa setelah ibukota berpindah ke IKN Nusantara di pulau Kalimantan.
“Jakarta diubah menjadi daerah khusus ekonomi atau DKE. Jadi, di Kalimantan ada IKN atau DKI Nusantara, di sini (Jakarta) ada DKE Nusantara,” ucap Jimly melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).
Penyelenggara negara di bidang ekonomi akan berfokus di Jakarta, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:Polda Sumsel Disebut Terima Rp2 Miliar Kasus Dodi Reza Alex, Kapaolda Jawab Ini
Pusat perbankan tanah air akan tetap tinggal di Jakarta.
“Kalau BI pindah, OJK pindah, maka pusat perbankan juga pindah ke sana (IKN Nusantara), padahal di sini (Jakarta) pusat perekonomiannya. Itu nggak benar,” ujar Jimly khawatir.
Cabang eksekutif yang terdiri dari kantor presiden dan wapres, kementerian dan lembaga non-kementerian, serta kekuasaan legislatif yang terdiri dari DPR, DPD dan MPR.
Sementera lembaga yudikatif dibiarkan tetap di Jakarta agar lebih independen tanpa intervensi.
Lebih lanjut agar hal ini dapat terwujud, maka perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini.
Baca Juga:Viral Video Pencuri Bugil saat Beraksi di Sumsel Terekam CCTV
“Revisi UU DKI Jakarta harus sudah selesai sebelum ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. Perlu dibahas lagi oleh eksekutif dan legislatif sehingga status Jakarta menjadi DKE. Nanti waktu pemindahannya akan diputuskan melalui keputusan presiden atau keppres, misalnya tahun 2024, presiden memproklamirkan bahwa ibu kota negara dipindahkan ke IKN Nusantara dan Jakarta menjadi DKE,” jelas Jimly